OPERATOR SEKOLAH
DAN PROBLEMATIKANYA
Seiring
berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), pendataan yang berlaku di
sekolah pun kini mulai mengalami pembaharuan demi keefektifan pendataan
pendidikan dasar yang dilakukan secara online melalui aplikasi Dapodikdas dan
website Padamu Negeri. Dimana dengan
website padamu negeri ini Kemendikbud mengadakan update data
NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang apabila NUPTK yang bersangkutan tidak diuptade setiap
semesternya maka NUPTK nya akan dinonaktifkan.
Namun sejak diberlakukannya tentang kedua hal tersebut yakni pendataan
Pendidikan Dasar (Dapodikdas) secara online dan pengaktifan kembali NUPTK PTK
ke situs padamu.siap.web.id, Operator kini penuh dengan kecemasan dan
kebimbangan. Cemas kalau-kalau ada guru yang nanti datanya tidak valid sehingga
konekswensinya tidak dapat menerima
tunjangan, baik itu yang PNS maupun Honorer, bimbang karena dalam melaksanakan tugas disatu
sisi sang Operator merasa sudah menjadi tanggung jawabnya disisi lain juga ia memikirkan bekal untuk makan sehari-hari dan biaya
transportasi untuk menempuh perjalanan
ke Sekolah dimana tempat ia bekerja.
Seperti itulah
kehidupan Operator saat ini, khususnya bagi yang masih honorer berpenghasilan
sangat minim. antara tugas yang diemban dengan gaji yang selama ini diterima
masih jauh dari harapan.
Sangat disayangkan
sekali, kalau ada dari kalangan pendidikan baik itu dari para guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, yang tidak memperhatikan
pekerjaan Operator. Terlebih lagi kalau
ada sang guru yang tidak mengerti atau
bahkan tidak mau tahu bagaimana perjuangan sang operator dalam memperjuangkan
segala waktunya demi kewajiban tugas yang diembannya.
Memang, perihal
pendataan dan pengiriman dapodikdas adalah tugas dan tanggung jawab Operator Sekolah
(OPS). Namun dengan tugas yang diemban itu juga sang Operator tidak bisa
mencari tambahan penghasilan (sampingan) karena waktunya dapat dikatakan 70%
untuk mengerjakan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikas). Bagaimana tidak,
untuk Sinkronisasi pun tidak tentu dan tidak secepat kilat yang bisa langsung
sukses pengirimannya karena jaringan
penuh digunakan semua operator seluruh Indonesia.
Sebelum diberlakukannya
penjadwalan tentang Sinkronisasi per wilayah, hampir setiap malam sang Operator
begitu setia mendampingi Laptop/Computer yang sedang loading sinkronsasi,
kadang memakan waktu setengah Jam lebih kadang kurang dari itu dan itupun belum
tentu sukses sehingga harus sabar menunggu sampai sinkronisasinya berhasil. Sungguh
Perjuangan yang sangat hebat.
Belum lagi
perihal Pangkalan Data penjaminan mutu Pendidikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia
(PADAMU NEGERI). PADAMU NEGERI yang harus satu
persatu di cek mulai dari Nama, Tempat Tangggal lahir, NISN, dan juga Nama Orang
Tua siswa, betapa harus ulet dan sabarnya dalam
menjalani tugas tersebut sehingga waktunya hampir 70% dihabiskan untuk Data
Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Pangkalan Data Penjaminan Mutu (PADAMU).
PADAMU NEGERI merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang
dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan
– Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
(PADAMU).
Tapi dibalik itu
semua, setelah pendataan selesai dan sinkron berhasil, Guru yang telah diinput
datanya dan ternyata hasilnya tidak valid, umumnya entah itu dengan sikap atau
dengan perkataan yang pasti guru tersebut menyalahkan sepenuhnya kepada sang Operator.
Belum lagi kalau yang sudah sertifikasi, sebelum datanya valid pasti terus menekan agar membenarkan data
yang tidak valid menjadi valid sehingga sertifikasinya cair. Tapi setelah cair
apa yang didapatkan dari Operator, rasa terimakasih pun tidak pernah terdengar
dari mulutnya. Padahal pekerjaannya, sungguh sangat luar biasa.
Sekali lagi
memang benar yang dilakukan oleh Operator itu sudah menjadi tugas dan tanggung
jawabnya, tapi apakah sekejam dan setega itu padahal 70% aktivitas Operator menghabiskan
waktunya demi tunjangan bapak dan ibu
guru. Bagaimana kalau Operator yang masih Honorer itu sudah punya istri dan
anak?
Bagaimana kalau
dalam mengerjakan tugas tersebut kosentrasinya terpecah karena harus memikirkan
besok ke sekolah bagaimana dan besok makan dengan ikan apa? Apakah bapak dan ibu guru dapat menjamin semua
data-data Guru, Kepala Sekolah, Sarana Prasarana dan Siswa berhasil dengan baik
sementara dalam mengerjakan tugas kosentrasinya bercabang karena antara tugas
dan penghasilan tidak seimbang? Coba kita fikirkan secara seksama, saling menyalahkan
dan menyalahkan Operator karena mau jadi Operator bukan solusi yang baik, namun
penghargaan serta rasa simpati yang kuat terhadap Operator itu adalah sosok guru yang
sangat bijak. Bapak dan Ibu Guru tentu
sangat tahu berapa Gaji Honor itu.
Meskipun
pemerintah telah menetapakan anggaran tentang pendataan Data Pokok Pendidikan
Dasar (Dapodikdas) yang tertera pada juknis Bos yang riniannya sebagai berikut
:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Namun realita
dilapangan para Kepala Sekolah entah
enggan memberi tahu tentang pembiayaan ini kepada Operator atau sengaja menutupinya atau bahkan pura-pura
tidak tahu sehingga sang Operator hanya
diberi upah alakadarnya bahkan tidak diberi upah sepeserpun. Padahal Berdasarkan Surat edaran dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Nomor : 3015/c/LK/2014 Prihal tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (
DAPODIKDAS ) Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk persiapan penjaringan tahun
2014/2015 pada poin ke empat dijelaskan sebagai berikut : “Kepala Sekolah sebagai
Penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah
secara definitif dengan surat tugas/keputusan yang berlaku selama 1 tahun.
Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui Dana BOS sesuai dengan JUKNIS
BOS 2014” seperti yang tertera dalam rincian di atas.
Kalau ada guru
yang tidak valid datanya atau bahkan
data Kepala Sekolah sendiri yang tidak valid Operator yang kena imbasnya yakni harus bolak-balik ke Dinas kabupaten setempat sampai data yang bermasalah tersebut
benar-benar valid.
Mengenai seragam keseharian Operator ditempat bekerja,
gaji Operator yang perbulan maksimal Rp. 300.000,00 jangankan untuk membeli
pakaian Dinas untuk biaya transport ke Sekolah pun harus selalu menutup
kekurangan itu dengan berbagai cara (asal halal). Sedangkan waktu 70 % digunkan
untuk pendataan Siswa, Guru, dan Sarana Prasarana Sekolah yang umumnya
dikerjakan diluar jam kerja bahkan tengah malam. Sungguh butuh kesabaran dan
keuletan dalam menjalani itu semua, semoga pemerintah terketuk hatinya untuk
memperhatikan nasib Operator-Operator Sekolah, karena bagaimanapun Operator
adalah ujung tombak suksesnya keberhasilan Pendataan Pokok Pendidikan Dasar,
dimana semua data baik dari Guru, Siswa dan Sarana Prasarana Sekolah dikerjakan
olehnya.
No comments:
Post a Comment