Friday, 12 December 2014

OPERATOR SEKOLAH DAN PROBLEMATIKANYA

OPERATOR SEKOLAH DAN PROBLEMATIKANYA

Seiring berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), pendataan yang berlaku di sekolah pun kini mulai mengalami pembaharuan demi keefektifan pendataan pendidikan dasar yang dilakukan secara online melalui aplikasi Dapodikdas dan website  Padamu Negeri. Dimana dengan website padamu negeri ini Kemendikbud mengadakan update data NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang apabila NUPTK yang  bersangkutan tidak diuptade setiap semesternya maka NUPTK nya akan dinonaktifkan.
Namun sejak diberlakukannya tentang kedua hal tersebut yakni pendataan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) secara online dan pengaktifan kembali NUPTK PTK ke situs padamu.siap.web.id, Operator kini penuh dengan kecemasan dan kebimbangan. Cemas kalau-kalau ada guru yang nanti datanya tidak valid sehingga konekswensinya  tidak dapat menerima tunjangan, baik itu yang PNS maupun Honorer,  bimbang karena dalam melaksanakan tugas disatu sisi sang Operator merasa sudah menjadi tanggung jawabnya disisi lain juga ia  memikirkan bekal untuk makan sehari-hari dan biaya transportasi  untuk menempuh perjalanan ke Sekolah dimana tempat ia bekerja.
Seperti itulah kehidupan Operator saat ini, khususnya bagi yang masih honorer berpenghasilan sangat minim. antara tugas yang diemban dengan gaji yang selama ini diterima masih jauh dari harapan.
Sangat disayangkan sekali, kalau ada dari kalangan pendidikan baik itu  dari para guru, Kepala  Sekolah dan Pengawas, yang tidak memperhatikan pekerjaan Operator.  Terlebih lagi kalau ada sang guru yang  tidak mengerti atau bahkan tidak mau tahu bagaimana perjuangan sang operator dalam memperjuangkan segala waktunya demi kewajiban tugas yang diembannya.
Memang, perihal pendataan dan pengiriman dapodikdas adalah tugas dan tanggung jawab Operator Sekolah (OPS). Namun dengan tugas yang diemban itu juga sang Operator tidak bisa mencari tambahan penghasilan (sampingan) karena waktunya dapat dikatakan 70% untuk mengerjakan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikas). Bagaimana tidak, untuk Sinkronisasi pun tidak tentu dan tidak secepat kilat yang bisa langsung sukses pengirimannya karena  jaringan penuh digunakan semua operator seluruh Indonesia.
Sebelum diberlakukannya penjadwalan tentang Sinkronisasi per wilayah, hampir setiap malam sang Operator begitu setia mendampingi Laptop/Computer yang sedang loading sinkronsasi, kadang memakan waktu setengah Jam lebih kadang kurang dari itu dan itupun belum tentu sukses sehingga harus sabar menunggu sampai sinkronisasinya berhasil. Sungguh Perjuangan yang sangat hebat.
Belum lagi perihal Pangkalan Data penjaminan mutu Pendidikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (PADAMU NEGERI). PADAMU NEGERI yang harus satu persatu di cek mulai dari Nama, Tempat Tangggal lahir, NISN, dan juga Nama Orang Tua siswa, betapa harus ulet dan sabarnya dalam  menjalani tugas tersebut sehingga waktunya hampir 70% dihabiskan untuk Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Pangkalan Data Penjaminan Mutu (PADAMU). PADAMU NEGERI merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). (PADAMU).
Tapi dibalik itu semua, setelah pendataan selesai dan sinkron berhasil, Guru yang telah diinput datanya dan ternyata hasilnya tidak valid, umumnya entah itu dengan sikap atau dengan perkataan yang pasti guru tersebut menyalahkan sepenuhnya kepada sang Operator. Belum lagi kalau yang sudah sertifikasi, sebelum datanya valid  pasti terus menekan agar membenarkan data yang tidak valid menjadi valid sehingga sertifikasinya cair. Tapi setelah cair apa yang didapatkan dari Operator, rasa terimakasih pun tidak pernah terdengar dari mulutnya. Padahal pekerjaannya, sungguh sangat luar biasa.
Sekali lagi memang benar yang dilakukan oleh Operator itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tapi apakah sekejam dan setega  itu padahal 70% aktivitas Operator menghabiskan waktunya demi tunjangan bapak dan  ibu guru. Bagaimana kalau Operator yang masih Honorer itu sudah punya istri dan anak?
Bagaimana kalau dalam mengerjakan tugas tersebut kosentrasinya terpecah karena harus memikirkan besok ke sekolah bagaimana dan besok makan dengan ikan apa?  Apakah bapak dan ibu guru dapat menjamin semua data-data Guru, Kepala Sekolah, Sarana Prasarana dan Siswa berhasil dengan baik sementara dalam mengerjakan tugas kosentrasinya bercabang karena antara tugas dan penghasilan tidak seimbang? Coba kita fikirkan secara seksama, saling menyalahkan dan menyalahkan Operator karena mau jadi Operator bukan solusi yang baik, namun penghargaan serta rasa simpati yang kuat  terhadap Operator itu adalah sosok guru yang sangat bijak. Bapak dan Ibu Guru  tentu sangat  tahu berapa Gaji Honor itu.
Meskipun pemerintah telah menetapakan anggaran tentang pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) yang tertera pada juknis Bos yang riniannya sebagai berikut :
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Namun realita dilapangan  para Kepala Sekolah entah enggan memberi tahu tentang pembiayaan ini kepada Operator atau  sengaja menutupinya atau bahkan pura-pura tidak tahu  sehingga sang Operator  hanya  diberi upah alakadarnya bahkan tidak diberi upah sepeserpun. Padahal Berdasarkan Surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 3015/c/LK/2014 Prihal tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar ( DAPODIKDAS ) Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk persiapan penjaringan tahun 2014/2015 pada poin ke empat dijelaskan sebagai berikut : “Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014” seperti yang tertera dalam rincian di atas.
Kalau ada guru yang tidak valid datanya atau  bahkan data Kepala Sekolah sendiri yang tidak valid Operator yang kena imbasnya  yakni harus bolak-balik ke Dinas kabupaten  setempat sampai data yang bermasalah tersebut benar-benar valid.

Mengenai  seragam keseharian Operator ditempat bekerja, gaji Operator yang perbulan maksimal Rp. 300.000,00 jangankan untuk membeli pakaian Dinas untuk biaya transport ke Sekolah pun harus selalu menutup kekurangan itu dengan berbagai cara (asal halal). Sedangkan waktu 70 % digunkan untuk pendataan Siswa, Guru, dan Sarana Prasarana Sekolah yang umumnya dikerjakan diluar jam kerja bahkan tengah malam. Sungguh butuh kesabaran dan keuletan dalam menjalani itu semua, semoga pemerintah terketuk hatinya untuk memperhatikan nasib Operator-Operator Sekolah, karena bagaimanapun Operator adalah ujung tombak suksesnya keberhasilan Pendataan Pokok Pendidikan Dasar, dimana semua data baik dari Guru, Siswa dan Sarana Prasarana Sekolah dikerjakan olehnya. 

No comments: